TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA
KETENTUAN UMUM
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yamg meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedidiplinan, dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku :
- Hari Senin, Selasa, pakaian seragam warna biru putih, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos/ sepatu dari Pemerintah Kota Blitar, kaos kaki putih berlogo pemkot / SMPN 8, memakai dasi yang sesuai.
- Hari Rabu dan Kamis pakaian seragam batik, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos/sepatu dari Pemerintah Kota blitar, kaos kaki putih , kaos kaki putih berlogo pemkot / SMPN 8.
- Hari Jumat dan Sabtu memakai seragam Pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos/ sepatu dari Pemerintah Kota Blitar, kaos kaki hitam, memakai stangan leher(asduk).
- Memakai bedge OSIS, nama dan identitas sekolah.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh, model sesuai dengan ketentuan.
- Baju dimasukkan kedalam celana/ rok.
- Topi sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.
- Khusus Siswa Laki-laki
- Panjang dan model celana sesuai ketentuan.
- Celana dan lengan baju tidak digulung.
- Pakaian tidak sobek, dicoret coret atau dijahit cutbrai.
- Pakaian olah raga sesuai dengan aturan.
- Khusus Siswa Perempuan
- Panjang dan model rok sesuai dengan ketentuan.
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok dan berlebihan.
- Lengan baju lidak digulung.
- Pakaian olah raga wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- RAMBUT KUKU, TATO, MAKE UP
- Umum
- Siswa dilarang: 1) Berkuku panjang, (2) Mengecat rambut dan kuku, (3) Bertato
- Khusus siswa laki-laki
- Tidak berambut panjang, kententuan rambut:
- Panjang rambut tidak menyentuh kerah baju.
- Bagian atas tidak lebih dari 5 cm.
- Bagian samping tidak lebih dari 2 cm.
- Tidak bercukur gundul.
- Rambut tidak berkuncir.
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang.
- Tidak diperbolehkan menggunakan cat rambut.
- Khusus siswa perempuan:
- Tidak memakai make up atau sejenisnya yang berlebihan, kecuali bedak tipis.
- Rambut harus tertata rapi, apabila panjang rambut melebihi bahu wajib diikat.
- LARANGAN-LARANGAN SECARA UMUM
Siswa dilarang melakukan hal -hal berikut:
- Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali mendapat ijin dari kepala sekolah / wali kelas / guru piket / guru BK.
- Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua atau wali murid yang telah mendapat izin dari kepala sekolah.
- Meminjam uang kepada sesama siswa.
- Mengganggu kegiatran belajar mengajar baik terhadap kelasnya maupun kelas lainnya.
- Berada atau bermain main di tempat parkir kendaraan atau ditempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain sesuai ketentuan dari sekolah.
- Merokok atau membawa rokok, meminum atau membawa minuman keras, mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, obat psikotropika, serta obat terlarang lainnya.
- Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun berkelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
- Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
- Mencorat coret dinding bangunan, pagar sekolah, bangku, kursi, atau perabot dan peralatan sekolah.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar
- Membawa senjata tajam, senjata api atau alat alat lain yang bisa digunakan sebagai alat yang membahayakan keselamatan orang lain di sekolah.
- Menerima surat surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirimkan melalui Pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tuiuan mengganggu konsenrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua atau walisiswa.
- Membawa, membaca, menonton atau mempertontonkan, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, maupun video pornografi.
- Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di sakolah.
- Menjadi anggotaperkumpulan anak anak nakal atau geng terlarang.
- Berada di kantin atau makan / jajan diwaktu jam pelajaran, kecuali setelah jam olahraga.
- Menaiki atau mengendarai kendaraan di halaman sekolah, termasuk di tempat parkir.
- Melompat pagar dan jendela kelas, termasuk pagar di lingkungan sekolah.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina dan menyapa dengan kata sapaan atau penggilan yang tidak senonoh terhadap sesama siswa atau warga sekolah lainnya.
- Sengaja merusak aset yang dimiliki sekolah.